TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sedang mendalami isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Kode angka 303 itu merujuk pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Sejumlah isu bisnis ilegal muncul dalam grafik "Konsorsium 303 Kaisar Sambo" di antaranya perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, dan tambang...
5 Fakta Rekening Judi 303, Bekukan 312 Rekening Senilai Rp836 Miliar. JAKARTA – Polisi semakin serius memberantas judi hampir di seluruh Indonesia dengan menangkap bandar judi maupun pemain. Salah satunya yakni membekukan rekening judi 303. Konsorsium judi 303 terus menjadi sorotan masyarakat.
Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian.
Penyebutan Konsorsium 303 mengacu istilah yang diduga digunakan untuk bisnis gelap perjudian yang dilakukan beberapa orang. Selama kasus Ferdy Sambo, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
Pasal 303 (1) Dengan penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah hukuman barangsiapa yang tidak berhak: - pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja ikut campur dalam perusahaan main judi;